STRUKTUR KURIKULUM
|
KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
Kegiatan Pengembangan Diri yang wajib diikuti oleh setiap siswa Kelas X dan XI, setiap siswa wajib mengikuti minimal 1 ( satu ) kegiatan pengembangan diri, dengan pilihan sebagai berikut:
- Bidang Kerohanian (ROHIS, ROHKRIS)
- Bidang SainTech (KIR, Study Club, Sains Club, dll)
- Bidang Kesenian dan Budaya (Rampak Kendang, Angkung, dll)
- Bidang Olah Raga dan Kesehatan (Basket, Futsal, dll)
- Bidang Minat Khusus (Paduan Suara, Musik, Tae Kwon-Do, Teater, dll)
|
PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum 2006 ; yakni 45 menit per jam pelajaran dan 41 jam pelajaran per minggu. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran akan dan dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. SMA Negeri 1 Depok menambah 2 jam pelajaran tatap muka masing-masing 1 ( satu ) jam pelajaran Matematika dan 1 ( satu ) jam pelajaran bimbingan karier dari guru BK
|
KRITERIA KENAIKAN KELAS :
A. Kenaikan siswa kelas X ke kelas XI ditentukan sebagai berikut:
- Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
- Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua)
- Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
B. Kenaikan siswa kelas XI ke kelas XII ditentukan sebagai berikut:
- Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
- Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester 2 (dua), dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester 1 (satu) harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester 2 (dua)
- Peserta didik Kelas XI dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program studi
Sebagai contoh :
- Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
- Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Sosiologi.
|
KRITERIA PENJURUSAN ke Kelas XI
- Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan
- Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA dan IPS dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X
- Pelaksanaan penjurusan program dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI
- Kriteria penjurusan mengutamakan Prestasi Siswa. Tes IQ dan Potensi Diri siswa serta Minat Siswa dipergunakan sebagai pertimbangan semata.
- Siswa yang memilih Program IPA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
- Memenuhi syarat Naik ke Kelas XI
- Nilai mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi pada aspek Pengetahuan dan Praktek memenuhi KKM yang ditentukan
- Rata-rata Nilai mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi pada aspek Pengetahuan minimal mencapai 70,00
- Siswa yang memilih Program IPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
- Memenuhi syarat Naik ke Kelas XI
- Nilai mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Sosiologi memenuhi KKM yang ditentukan.
- Rata-rata Nilai mata pelajaran Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Sosiologi minimal mencapai 70,00
- Siswa yang Naik ke Kelas XI tetapi tidak memenuhi syarat Penjurusan ke IPA maupun ke IPS diatur sebagai beriku
- Bila Nilai mata pelajaran ciri khas IPA (Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi) lebih banyak yang tidak mencapai 70,00 disarankan untuk memilih Program IPS dengan ketentuan mata pelajaran ciri khas IPS (Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Sosiologi) yang tidak tuntas harus di Remedial sampai memenuhi ketentuan KKM
- Bila Nilai mata pelajaran ciri khas IPS (Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Sosiologi) lebih banyak yang tidak mencapai 70,00 disarankan untuk memilih Program IPA dengan ketentuan mata pelajaran ciri khas IPA (Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi) yang tidak tuntas harus di Remedial sampai memenuhi ketentuan KKM.
- Penentuan Program siswa pada kasus ini harus melibatkan Guru BK, Orang Tua dan Wali Kelas dengan Bidang Kurikulum
- Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya
- Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan
|
KRITERIA KETUNTASAN MINIMUM (KKM) KELAS X DAN XI Dan STANDAR KETUNTASAN BELAJAR MINIMUM (SKBM) KELAS XII :: download ::
|
|
|
DOWNLOAD FILE
|
SUMBER BELAJAR MIPA (SBI)
|
.: MATEMATIKA
|
.: FISIKA
|
.: KIMIA
|
.: BIOLOGI
|
|